Jika seorang muslim belum mampu menunaikan ibadah haji, tapi ingin mengunjungi tanah suci maka ia dapat menunaikan ibadah umrah.
Umrah merupakan kegiatan ibadah yang secara syariah berupa melakukan Tawaf mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram dan melakukan lari-lari kecil dari Shofa dan Marwah atau disebut sebagai Sa’i.
Seseorang yang menjalankan ibadah umrah juga mengenakan ihram seperti yang dipakai dalam ibadah haji. Beberapa ulama menyebut ibadah umrah sebagai haji kecil karena kegiatan yang dilaksanakan selama umrah merupakan sebagian dari kegiatan ibadah haji.
Secara umum umrah terbagi menjadi dua jenis, yakni Umrah Mufradah dan Umrah Tamattu’.
Umrah Mufradah merupakan umrah yang terpisah dari haji dan dapat dilakukan kapan pun sepanjang tahun sedangkan Umrah Tamattu’ merupakan umrah yang dilakukan khusus pada bulan-bulan haji.
Antara Umrah Mufradah dan Umrah Tamattu’ memiliki 4 perbedaan yang patut kita perhatikan. Berikut 4 perbedaan tersebut:
- Thawaf
Dalam umrah mufradah, ritual thawaf hukumnya wajib bagi para kaum perempuan. Sedangkan dalam umrah tamattu’ hukumnya tidak wajib dikerjakan.
Hal ini merupakan pendapat Imamiyah, sedangkan berbagai mazhab lain tidak di wajibkan thawaf nisa’ pada keduannya, baik pada umrah mufradah atau umrah tamattu’.
- Tahallul
Orang yang melaksanakan umrah mufradah, dalam tahalulnya, diperbolehkan antara memotong sebagian atau mencukur rambut, sedangkan orang yang melaksanakan umrah tamattu’, hanya tahallul dengan memotong sebagian rambut.
Hal ini sesuai dengan pendapat Imamiyah dan berbagai mazhab lain, kecuali malik bin annas, dia tidak mewajibkan mencukur atau memotong sebagian rambut, baik dalam umrah tamattu’ atau umrah mufradah.
- Waktu Pelaksanaan
Umrah tamattu’ dan haji harus dilaksanakan dalam tahun yang sama, tetapi umrah mufrodah tidak.
- Hukum Pelaksanaan
Umrah tamattu’ hanya dilaksanakan sekali saja dalam bulan haji sedangkan umrah mufradah mustahab dilakukan beberapa kali dalam satu hari, selain pada hari-hari haji.
Laporan: Fahlaivi