5 Aspek Pengecekan yang Dilakukan Petugas Sebelum Keberangkatan Umroh

Bagikan

Animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah terus meningkat. Data Kementerian Agama menyebutkan, dalam waktu empat bulan jumlah jemaah umrah hampir sejuta.

“Tiap tahun jumlah jemaah umrah Indonesia terus mengalami kenaikan. Tahun 1439H/2018M, total jemaah umrah Indonesia mencapai 1.050.000 orang. Tahun ini, sampai 25 April, sudah lebih 849.000 jemaah umrah,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (3/5).

Keberadaan posko ini merupakan salah satu terobosan Kementerian Agama dalam mengoptimalkan tugas pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air.

“Pengawasan terpadu dikoordinir Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan melakukan pengecekan terhadap PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang memberangkatkan jemaah umrah setiap harinya, di terminal 3 Bandara Soetta,” terang Arfi Hatim di Cengkareng.

Arfi menambahkan, dengan adanya pos pengawasan terpadu, pihaknya akan melakukan pengecekan semua PPIU yang memberangkatkan jemaah. Ada lima aspek yang dilakukan pengecekan, yaitu:

1. Laporan jumlah jemaah per PPIU

2. Tiket keberangkatan dan kepulangan

3. Paspor dan visa

4. Atribut PPIU

5. Potensi kasus keberangkatan jemaah umrah oleh Non PPIU.

“Setiap PPIU yang akan memberangkatkan jemaah, wajib memberikan laporan kepada Kemenag. Posko ini juga akan fokus pada pengawasan kemungkinan adanya Non PPIU yang memberangkatkan jemaah dan itu akan segera dilakukan penindakan,” tegasnya.