Pemerintah Arab Saudi terhitung mulai Jumat (10/5/2019) memberlakukan persyaratan baru penerbitan visa umrah. Yaitu, setiap pengajuan visa umrah wajib melampirkan bukti pembayaran biaya layanan transportasi darat (bus) selama di Arab Saudi.
Kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Saudi ini dirilis di penghujung musim umrah tahun 1440 Hijriah (2018/2019), bertepatan adanya pembaruan sistem informasi kementerian lewat tampilan website baru mereka.
Kebijakan ini pula sebagai bagian dari pengembangan sistem layanan transportasi jamaah umrah sesuai dengan Visi 2030 Kerajaan Arab Saudi.
Dalam penerapan sistem ini pihak travel penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib menyertakan bukti pembayaran biaya layanan transportasi atau Naqaba selama di Arab Saudi sebagai syarat penerbitan visa umrah.
Adapun besarnya pembayaran Naqaba 100 Riyal per jamaah (pax).
Untuk memproses MOFA ke dalam sistem dan melakukan pembayaran setelah pukul 12.00 hari Jumat (10/5/2019) akan terkena biaya sesuai aturan baru.
Sekjen Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) M Riza Paluppi yang sedang berada di Madinah kepada ManasikNews membenarkan perihal terbitnya aturan baru dalam persyaratan pengajuan visa umrah tersebut.
Aturan baru ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh kalangan pelaku usaha perjalanan umrah atau PPIU di Tanah Air khususnya provider visa. Terlebih hal itu menyangkut pengeluaran biaya baru terkait pengurusan dokumen perjalanan umrah.