Keterlambatan penerbangan kadang bisa terjadi. Penumpang pesawat mesti tahu, mereka punya hak secara hukum yang bisa ditagih kompensasinya ke maskapai.
Para traveler jangan lupa, ada yang namanya Peraturan Menteri Perhubungan RI, Nomor PM 89 Tahun 2015. Peraturan ini melindungi hak para penumpang pesawat. Seperti dilihat, Senin (22/7/2019), pemerintah sudah jelas mengatur terkait kejadian delay atau keterlambatan penerbangan. Hak Anda sangat dilindungi oleh pemerintah.
Keterlambatan penerbangan dijelaskan dalam BAB II Pasal 4. Yakni, adanya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktunya berangkat dan tiba di tempat parkir pesawat atau apron.
Dalam BAB III Pasal 5 dijelaskan tentang faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan. Adapun fasktor itu meliputi manajemen airline, teknis operasional, cuaca dan lain-lain.
Di BAB IV Pasal 7 dijelaskan bahwa bila ada keterlambatan penerbangan, maskapai wajib meyampaikan hal dimaksud. Penumpang harus mengetahuinya lewat pesan singkat atau media pengumuman selambat-lambatnya 45 menit sebelum keberangkatan.
Peraturan ini mengikat maskapai plat merah dan swasta. Dalam BAB II Pasal 3, disebutkan enam kategori keterlambatan, yaitu kategori 1 selama 30-60 menit, kategori 2 selama 61-120 menit, kategori 3 selama 121-180 menit, kategori 4 selama 181-240 menit, kategori 5 lebih dari 240 menit dan kategori 6 adalah pembatalan penerbangan.
Lalu, terkait kompensasi dan ganti rugi bagi penumpang tertera di BAB V. Dalam Pasal 9 Ayat 1 ada 7 butir kompensasi sesuai kategori keterlambatan. Yang ini wajib diingat oleh para traveler. Berikut uraiannya:
a. Keterlambatan kategori 1 diberikan minuman ringan
b. Keterlambatan kategori 2 diberi minuman dan makanan ringan
c. Keterlambatan kategori 3 diberi minuman dan makanan berat
d. Keterlambatan kategori 4 diberi minuman, makanan ringan dan makanan berat
e. Keterlambatan kategori 5 ganti rugi Rp 300 ribu
f. Keterlambatan kategori 6 maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket
g. Keterlambatan kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau refund.
Dalam Pasal 10 ayat 3, merujuk ke Pasal 9 huruf f dan g, maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, penumpangnya dibebaskan dari biaya tambahan. Itu termasuk upgrade layanan ke kelas bisnis jika dari ekonomi dan jika turun kelas maka harus diberi uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Di Pasal 10 ayat 4, dijelaskan jika keterlambatan terjadi di atas 6 jam. Maka maskapai wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang yang membutuhkan penginapan.
Jadi sampai di sini, hak-hak kamu sangat dilindungi oleh pemerintah.
Adapun sanksi bagi maskapai yang lalai atau pelanggaran berat secara terus menerus bisa dicabut izin usahanya.