Ungkapan seorang pembimbing manasik haji menjelang keberangkatan masih terus terbayang.”Jangankan yang haram, yang makruh saja sebaiknya jangan dilakukan di Makkah,” begitu katanya.
Pernyataan itu sebagai pengingat bahwa di Kota Makkah kita harus menjaga sikap. //Nah//, salah satu hal makruh yang masih suka saya lakukan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci adalah merokok.
Melarang merokok
Dulu, semua orang dewasa sangat melarang anak-anak kecil dan remaja merokok.
Pada 2009, MUI dalam muktamar alim ulama di Padang Panjang, mengeluarkan hukum merokok. Yaitu, hukum merokok adalah makruh dan haram karena perbedaan pendapat di antara para ulama. Haram ditujukan untuk wanita hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. Sementara, makruh ditujukan untuk selain mereka.
Atau, PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya yang telah menghukumi rokok dengan status haram. Fatwa ini dikeluarkan dalam sebuah muktamar di Yogyakarta pada 2010.
Kemudian, pada 2011, PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail menggelar forum tentang status hukum rokok.
Hasilnya, hukum rokok adalah mubah dan makruh. Mubah karena tak ada ketetapan yang tegas dari Alquran maupun hadist yang menjelaskan soal hukum rokok. Sedangkan makruh jika mengganggu orang lain.
Mufti Besar Arab Saudi dan Ketua Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, melarang semua jamaah haji untuk tidak merokok di Kota Suci Makkah dan Madinah, apalagi di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Menurut dia, merokok bisa menebarkan bau yang menggangu kekhusyukan ibadah.