Saudi Denda Perokok Sembarangan. Ini Dia Tempat Bebas Asap Rokok

Bagikan

Pemerintah Saudi membatasi ruang gerak perokok. Hal ini dimaksudkan meningkatkan kenyamanan kepada masyarakat dan peziarah untuk berkunjung.

Pemerintah di sana membuat kebijakan larangan merokok di sejumlah tempat. Berdasarkan penelusuran, tempat itu adalah tempat ibadah dan sekitarnya, tempat pendidikan, pusat transportasi publik, kesehatan, olahraga, kebudayaan, sosial dan amal.

Selain itu, juga dilarang di kantor-kantor perusahaan, pabrik, bank, dan lainnya. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda senilai 5.000 riyal atau sekitar Rp 18 juta.

Mendapat teguran

Soal realisasi dari aturan itu, Pemerintah Indonesia pernah mendapat teguran dari Pemerintah Arab Saudi soal rokok. Karena, selama musim haji, masih didapati jamaah yang masih merokok. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada 2017 lalu.

“Yang dimarahin Pemerintah Indonesia. Kenapa tidak dilarang merokok?//Lho, wong// sudah disuruh tapi //nggak// mau dengar,” kata Nila waktu itu.

Hal-hal tersebut menunjukkan bagaimana sikap ulama dan pemerintah Arab Saudi terhadap jamaah haji yang merokok. Artinya, merokok di Tanah Suci menjadi sesuatu yang membuat ulama dan pemerintah Arab Saudi tak nyaman.

Ketua PPIH Arab Saudi Endang Jumali mengimbau petugas dan jamaah haji menyesuaikan diri dengan peraturan di Saudi. Jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang ada. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi serta aturan yang berlaku di Arab Saudi.