Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengawasi perusahaan katering penyedia makanan untuk jamaah haji Indonesia. Untuk mengawasi itu, PPIH melibatkan STP Bandung.
“Ada enam orang awak STP Bandung yang diterjunkan untuk mengawasi katering. Enam orang ini dibagi tugasnya empat orang di Makkah dan dua orang di Madinah selama musim haji ,” kata pelaksana pengawas katering haji PPIH Daker Makkah Ayu Nurwitasari.
Ayu mengatakan, pihaknya telah menerjunkan petugas pengawas katering haji sebagai anggota PPIH sejak 2014. Mereka digandeng secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pengawas katering bertugas mengawasi 36 perusahaan katering yang memproduksi makanan untuk jemaah, pengawas juga bertugas melakukan kontrol kualitas produk.
Saat ini, Ayu menilai persiapan katering sudah sangat matang. “Sebenarnya justru melebihi ekspektasi dan luar biasa, grade materialnya semuanya first class, dari mulai ketersediaan bahan hingga pengiriman paket kualitasnya sangat layak klasifikasinya,” katanya.
Contoh dapur yang diawasi STP Bandung
Sebagai contoh, salah satu perusahaan yaitu Jawharat Asia Kitchen dinilai Ayu memiliki dapur yang sangat baik.
“Konsumsi makanan yang disediakan untuk jemaah sudah sangat layak dan mendukung asupan atau pemenuhan nutrisi yang dibutuhkan jemaah,” katanya.
Selain itu dari sisi rasa, nilai gizi, kemasan, dan pengiriman yang direncanakan dua kali dalam sehari sudah sangat sesuai dengan kebutuhan jamaah. Karena, kontrol benar-benar dilakukan sehingga jamaah diharap tidak perlu khawatir dengan kualitas makanan yang diberikan.
Sebanyak 36 katering dikontrak oleh PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah. Puluhan perusahaan itu menyediakan makanan untuk jamaah haji Indonesia selama berada di Kota Makkah.
Selama berada di Kota Makkah, jamaah haji Indonesia menerima 40 kali paket makanan. Makanan akan diberikan pada siang dan malam hari. Ditambah, paket snack untuk pagi hari yang diberikan bersamaan dengan makan malam.
Kepala Seksi Konsumsi PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Beny Darmawan berpesan, agar kualitas makanan terjaga saat dikonsumsi oleh jamaah, maka batas maksimalnya adalah dua jam setelah jamaah menerima paket makanan. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas makanan.