Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah, KH Masrur Ainun Najih menilai sangat wajar jika ada jamaah yang tidak paham lokasi-lokasi Masjidil Haram. Kejadian ini biasanya terjadi pada jamaah yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Masjid Al Haram.
Menurut Kiai Masrur, tempat thawaf maupun sa’i, merupakan tempat yang masih termasuk bagian dari Masjid Al Haram. Orang yang shalat di area tersebut sah dijadikan tempat shalat. “Ya, tempat itu memang Masjid Al Haram,” kata Kiai Masrur.
Kiai Masrur menjelaskan, hal ini juga terjadi pada orang-orang yang shalat di halaman Masjid Al Haram. Ini bisa terjadi jika kondisi di dalam sudah penuh. “Ya shalat di pelataran Masjid Al Haram juga termasuk di dalam masjid,” kata Kiai Masrur.
Menurut Kiai Masrur, prinsip utama orang disebut shalat berjamaah yang penting adalah masih mendengarkan suara imam. Kemudian, //shaf//nya berkesinambungan.
“Sehingga, kalau kita lihat di Masjid Al Haram lagi padat-padatnya, apalagi kalau lagi shalat Jumat, maka shafnya bisa sampai Terminal Syib Amir. //Nah//, itu kan masih bersambung //shaf//nya,” kata Kiai Masrur.
Kemudian, kalau shalat berjamaahnya di Hotel seperti Tower Zamzam, maka shalatnya tetap shah. Tetapi, tidak mendapatkan keutamaan shalat bejamaah.
“Karena, dia mengikuti imam, masih mendengarkan suara imam, kemudian bisa melihat gerak-gerik jamaah yang di depannya. Tapi gak mendapat keutamaan shalat berjamaah. Sebab, shalat berjamaah yang baik itu di //shaf// awal,” kata Kiai Masrur.
Kiai Masrur berpesan kepada para petugas, jika ada jamaah yang menanyakan lokasi tempat shalat di Masjid Al Haram lagi, maka bisa dijelaskan seperti keterangan yang ia sampaikan. Yaitu, bahwa tempat sa’i maupun halaman Masjid AL Haram merupakan bagian dari masjid. Sehingga, jika shalatnya di wilayah tersebut mendapatkan pahala yang sama yaitu pahala shalat di Masjid Al Haram.