Kebijakan baru diambil Pemerintah Sri Lanka. Mulai 1 Agustus 2019, turis asal Indonesia dapat bebas visa buat liburan ke Sri Lanka selama 30 hari.
Kebijakan bebas visa ke Sri Lanka ini berlaku untuk turis dari Indonesia dan 47 negara lainnya. Dilihat tfanews.com dari situs resmi Kedutaan Besar Sri Lanka, Senin (5/8/2019) kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Agustus 2019.
Turis Indonesia hanya diminta untuk mengisi formulir bebas visa begitu menginjakkan kaki di Bandara Internasional Bandaranaike di Sri Lanka. Formulir ini kemudian diserahkan di Konter Imigrasi.
Namun untuk menghindari antrean panjang di bandara, turis Indonesia yang mau liburan ke Sri Lanka disarankan untuk mengisi form bebas visa yang tersedia online lewat situs eta.gov.lk.
Setelah diisi, traveler wajib untuk mencetak Approval Notice yang nantinya akan ditunjukkan di Konter Imigrasi Bandara Bandaranaike, Sri Lanka. Layanan ini gratis, tanpa dipungut biaya apapun.
Menteri Tourism Development, Wildlife, and Christian Religious Affair Sri Lanka, John Amaratunga mengatakan bebas visa untuk turis Indonesia dan 47 negara lainnya ini berlaku selama 30 hari.
Traveler bisa liburan ke Sri Lanka dan mengunjungi beberapa destinasi yang masuk ke dalam daftar World Heritage UNESCO seperti Anuradhapura, Polonnaruwa hingga Benteng Belanda Galle.
Sri Lanka bahkan duduk di peringkat pertama Best Travel Destination 2019 versi Lonely Planet. Semuanya bisa traveler kunjungi tanpa perlu ribet mengurus visa.