Komnas Haji dan Umrah menilai pemerintah bermain aman dalam menentukan ongkos haji. Sikap aman tersebut dinilai dapat membahayakan proses penyelenggaraan haji.
Komnas Haji dan Umrah lalu meminta kepada pemerintah agar tidak bermain aman terkait ongkos haji, terlebih hal itu dianggap hanya untuk mendapatkan popularitas semata.
Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah menyatakan bahwa jika pemerintah ingin selau posisi aman dan mengambi putusan populer maka struktur keuangan haji bisa timpang, tergerus dan berbahaya.
Banyak faktor yang bisa mempengaruhi biaya ibadah haji, lanut Mustolih, salah satu yang cukup berpengaruh adalah naiknya biaya penerbangan yang menurutnya menyita 60 % dari biaya haji yang dianggarkan.
“Kenaikan biaya riil haji, tidak diiringi dengan kenaikan biaya direct cost, sedangkan hal ini berdampak pada peningkatan tajam pada penggunaan nilai manfaat untuk menutup biaya rill yang diperlukan,” kata Mustolih, dilansir dari Tribuncom.
Biaya Riil Pemberangkatan Haji
Selanjutnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk keberangkatan haji setiap orang adalah sebesar Rp 70 juta pada 2019.
Sementara yang dibebenkan kepada jamaah hanya Rp 35 juta. Lalu sisa biaya tersebut diambilkan dari investasi dan subsidi nilai manfaat.
Dalam kesempatan lain, sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus menyatakan bahwa sejumlah komponen Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) kembali meningkat pada 2020.
Hal itu disebabkan oleh kenaikan harga visa yang ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi sebesar 300 reyal per orang, padahal tahun 2019 harganya lebih murah.
“Masalahnya ketika menteri agama, rapat dengan Komisi VIII, dia menyatakan tidak akan ada kenaikan. Padahal tahun ini ada banyak komponen biaya tambahan yang memang tidak bisa dihindari,” kata Ihsan pada Sabtu lalu.
Selain soal visa, ada pula penambahan fasilitas makan, yang sebelumnya 40 kali menjadi 50 kali. Ihsan juga menekankan mengenai kenaikan harga bahan bakar pesawat, avtur, yang juga menjadi salah satu penyebab naiknya ongkos haji.
Namun demikian Ihsan menyadari, bahwa penyesuaian BPIH ini tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Melainkan harus dilakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar memahami seluruh komponen biaya haji, dan ada subsidi di dalamnya.