Kamu pernah tidak terpikirkan demgan status solat seseorang yang sedang melakukan perjalanan menggunakan armada pesawat terbang? Apalagi kalau seseorang tersebut sedang dalam perjalanan ke Tanah Suci untuk melaksanakan rukun Islam kelima.
Menjawab hal tersebut, sekaramg ini tidak sedikit ulama-ulama yang membahas tata cara solat di dalam pesawat ini. Ada yang menyarankan berwudhu seadanya namun ada pula dengan bertayammum. Selain itu, ada juga yang berpendapat salat dengan cara berdiri dengan mencari tempat yang memungkinkan, biasanya di sebelah toilet pesawat, dan menghadap ke arah kiblat.
Namun jika melihat persoalan pertama tentang bersuci, sepertinya agak tidak memungkinkan untuk melakukan wudhu di dalam pesawat mengingat penggunaan air di dalam pesawat yang sangat dibatasi dan dikhawatirkan membahayakan penerbangan. Begitu juga dengan bertayammum, sebagaimana kita tahu bahwa tayammum wajib menggunakan debu yang berasal dari tanah, dan sepertinya agak mustahil dan membuat ragu apakah di sandaran kursi terdapat debu yang mencukupi untuk tayammum.
Lalu terkait tata cara solat, seperti yang kita ketahui bahwa ada perbedaan antara tata cara shalat sunnah dan fardhu bagi seorang musafir.
Untuk Musafir yang melakukan shalat sunnah diperbolehkan melakukan shalat dengan tidak berdiri dan tidak menghadap kiblat. Berbeda halnya dengan salat fardhu, di mana tetap mensyaratkan berdiri dan menghadap kiblat. Sehingga, dengan mengasumsikan penumpang pesawat tersebut masih dalam kondisi tidak batal wudhunya, dia bisa melakukan salat fardhu dengan berusaha berdiri dan menghadap kiblat, dengan mengambil tempat di sebelah toilet pesawat atau tempat lainnya yang memungkinkan. Dia juga bisa melakukan shalat sunnah dengan duduk di kursi pesawat menghadap ke arah perjalanan.
Meski demikian, tetap agak riskan juga perihal diatas, terutama dalam hal menjaga tetap suci selama di pesawat dan apakah jika kita melakukan salat di tempat sebelah toilet, hal itu akan diizinkan oleh kru pesawat?.
Oleh sebab itu, maka yang perlu dilakukan oleh penumpang pesawat saat waktu shalat tiba ialah melakukan solat fardhu meski tanpa bersuci, dalam posisi duduk dan menghadap ke arah perjalanan pesawat, dengan konsekuensi nanti jika sudah sampai di bandara, ia wajib mengulang (i’adah) solatnya.
Solat demikian ini disebut sebagai salat li hurmatil waqti (salat menghormati waktu). Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Syirazi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kairo: Dar al-Hadits, 2000, juz I, hal. 392:
“Dan melakukan pengulangan salat bagi orang yang (salat) tidak menemukan air (untuk berwudlu), tidak pula debu (untuk tayammum). Maka salat yang ia lakukan untuk menghormati waktu.”