Imbas dari situasi penghentian sementara akses masuk ke Arab Saudi, membuat pemerintah menetapkan keadaan tersebut sebagai keadaan KAHAR atau force majeur. Keputusan ini merupakan hasil simpulan rapat di Kantor Kementerian Agama, bersama lembaga/ Kementerian, Asosiasi PPIU/PIHK, dan maskapai pemerbangan yamg membahas terkait penanganan jemaah umrah pasca kebijakan tersebut.
“Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan KAHAR (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menag
Menag juga menyampaikan, bahwa putusan ini semua pihak tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jamaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah.
Selain itu terkait Visa, Pemerintah Indonesia telah meminta Pemerintah Arab Saudi untuk mempertimbangkan perpanjangan masa berlaku Visa tanoa adanya biaya tambahan kepada jamaah.
Menag pun menghimbau kepada jamaah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia terkait keberangkatan jamaah umrah.
Tampak hadir, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto R, Plt. Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim, Perwakilan Asosiasi PPIU / PIHK Baluki Ahmad, dan Perwakilan Maskapai Penerbangan Ubay Ihsandi.