Kapan ibadah Anda mulai terhitung sebagai umrah atau haji? Jawabannya, tentu saja ketika Anda mulai menginjakkan kaki di tempat miqat. Miqat sendiri berarti batas dimulainya pelaksanaan haji atau umrah.
Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat makani dan miqat zamani. Miqat makani berarti batas dimulainya tempat. Sedangkan miqat zamani, adalah batas waktu pelaksanaan haji dan umrah.
Sesampainya di tempat miqat, jamaah diwajibkan melakukan ihram sebagai syarat mengerjakan dua ibadah itu. Pada saat itu, jamaah secara resmi sudah masuk pada ibadah haji atau umrah.
Ketika melaksanakan ihram, jamaah secara otomatis dilarang mengerjakan hal-hal yang dilarang dalam haji.
Miqat Zamani
Ihram merupakan salah satu syarat dalam ibadah haji. Pada perkara miqat zamani, pelaksanaannya lebih khusus dari pada umrah.
Dasar miqat zamani pada ibadah haji terhitung sejak tanggal 1 Syawwal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
Dasar miqat zamani pada haji yaitu firman Allah pada surah Al Baqarah ayat 197. “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,” (QS Al Baqarah: 197).
Untuk itu, bagi jamaah haji yang melakukan miqat di luar waktu yang sudah ditentukan itu, maka ibadah hajinya dianggap batal alias tidak sah. Secara otomatis, ibadahnya dinilai sebagai umrah, yang bisa dilakukan kapan saja.
Miqat zamani tidak membatasi lokasi alas jamaah haji atau umrah. Pembatasan niat ihram hanya terletak pada waktu pelaksanaan, bukan berdasarkan tempatnya.
Miqat Makani
Berbeda dengan miqat zamani, miqat makani dimulai berdasarkan batas tempatnya. Ada tiga lokasi miqat makani, yaitu Zulhulaifah, Ju’fah, Qarnul Mazil dan Yalamlam.
Ketiga tempat itu sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya.
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juh’fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam.”
Rasulullah lalu bersabda, “Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya, yang ingin haji dan umrah. Bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya. Sehingga, penduduk Makkah ihrāmnya dari Makkah,” (H.R. Muslim).