Mengenal BPIH, Bipih, dan Berapa Angka Riil yang Harus Dibayar Calon Haji

Bagikan

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia terus naik dari tahun ke tahun. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, biaya haji tahun 2024 naik sebesar Rp15 juta dengan merujuk pada usulan Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp105 juta per kepala.

Untuk informasi, BPIH tahun 2023 Indonesia sebesar Rp90 juta per jamaah. BPIH sendiri pengertiannya yaitu biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan haji, di mana dana tersebut dikelola oleh pemerintah.

Perlu diketahui, bahwa BPIH ini merupakan gabungan antara dana yang harus dikeluarkan setiap jamaah dan subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Penjelasan lebih rinci sebagai berikut, BPIH tahun 2023 Indonesia yaitu sebesar Rp90.263.104 per jemaah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah, dalam hal ini Kemenag, dengan Komisi VII DPR RI, yang disepakati pada Februari tahun lalu.

Dari total dana tersebut, sebesar 55,3 persen atau Rp49,812.700 dibebankan langsung kepada jamaah haji atau yang dikenal dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Sedangkan sisanya, yaitu sebesar 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937. Adapun Dana Nilai Manfaat sendiri, adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Ini berbeda dengan Dana Efisiensi, yang merupakan dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sedangkan untuk tahun ini, Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” kata Marwan.

Untuk tahun depan, Yaqut menjelaskan BPIH disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sementara asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Ia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

“Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.

Perlu dicatat, usulan BPIH tahun 2024 memang lebih besar dari tahun 2023, namun formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji 2024 belum diputuskan secara resmi.