Mendapat kesempatan ke Tanah Suci untuk mengerjakan ibadah umroh adalah harapan bagi setiap muslim. Tak heran bila seorang yang telah mendapatkan kesempatan itu, tidak mau menyia-nyiakan waktu dan fokus untuk beribadah.
Bagi orang yang merasa bakal kesulitan mendapatkan kesempatan umroh, maka akan mengerjakan umroh berkali-kali dalam satu kali kunjungan untuk memanfaatkan waktu selama di Tanah Suci untuk ibadah.
Lalu, apa hukumnya mengerjakan ibadah umroh berkali-kali dalam satu kali kunjungan?
Sebelumnya, kita akan membahas terlebih dahulu landasan hukum umroh dalam Islam. Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, hukum umroh adalah sunnah muakkadah, atau wajib dilakukan sekali seumur hidup.
Sedangkan menurut mazhab Hanbali dan Syafi’i, hukum umroh adalah wajib dilakukan bagi umat Islam sekali seumur hidup.
Meski begitu, Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk kota Makkah karena rukun umrah yang paling dominan adalah thawaf, sedang mereka terbiasa melakukannya.
Lantas, apa hukum melakukan umroh berkali-kali?
Terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum menjalankan ibadah umroh berkali-kali dalam satu waktu perjalanan. Ada ulama yang mengatakan makruh, ada juga yang memperbolehkan.
Menutip dari NU Online, Ibnu Taimiyah memakruhkan ibadah umroh berkali-kali dalam satu waktu perjalanan.
وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الطَّوَافَ أَفْضَلُ، فَهُوَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْاِعْتِمَارَ مِنْ مَكَّةَ وَتَرْكَ الطَّوَافِ لَيْسَ بِمُسْتَحَبٍّ، بَلِ الْمُسْتَحَبُّ هُوَ الطَّوَافُ دُونَ الْاِعْتِمَارِ، بَلِ الْاِعْتِمَارُ حِينَئِذٍ هُوَ بِدْعَةٌ لَمْ يَفْعَلْهُ السَّلَفُ، وَلَمْ يُؤْمَرْ بِهَا فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَلَا قَامَ دَلِيلٌ شَرْعِيٌّ عَلَى اسْتِحْبَابِهَا، وَمَا كَانَ كَذَلِكَ فَهُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْمَكْرُوهَةِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ
“Apa yang telah kami sebutkan ini merupakan hal yang menunjukkan bahwa thawaf itu lebih utama dan menunjukkan bahwa berumrah dari Makkah dan meninggalkan thawaf bukanlah sesuatu yang disunahkan, tetapi yang disunnahkan adalah thawaf bukan umrah. Bahkan menjalankan umrah ketika itu adalah bid’ah yang tidak dilakukan oleh para ulama salaf dan tidak diperintahkan baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunah serta tidak ditemukan dalil syar’i yang menunjukkan kesunahannya. Karenanya maka menurut kesepakatan para ulama hal tersebut adalah termasuk bid’ah yang dibenci,” (Lihat Ibnu Tamiyyah, Majmu’atul Fatawi, Mesir, Darul Wafa`, cetakan ke-3, 1426 H/2005 H, juz XXVI, halaman 264).
Boleh, dan Bahkan Disunahkan
Sedangkan ulama mazhab Maliki dan Syafii sepakat bahwa melakukan umroh berkali-kali dipobolehkan. Ini karena memperbanyak ibadah umroh adalah sebuah kebaikan.
Argumen lainnya adalah bahwa tidak ada dalil yang secara spesifik melarang ibadah umroh berkali-kali.
Seperti firman Allah SWT “Lakukanlah kebajikan,” (QS Al-Hajj: 77) dan sabda Rasulullah SAW, “Antara umrah yang satu ke umrah yang lain akan menghapus dosa di antara keduanya. Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.”
وَالْجُمْهُورُ عَلَى جَوَازِ الْاِسْتِكْثَارِ مِنْهَا فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ لِأَنَّهُ عَمَلُ بِرٍّ وَخَيرٍ فَلَا يَجِبُ الْاِمْتِنَاعُ مِنْهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ وَلَا دَلِيلَ أَمْنَعَ مِنْهُ بَلِ الدَّليِلُ يَدُلُّ عَلَيْهِ بِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَافْعَلُوا الْخَيْرَ [ الحج 77 ] وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Mayoritas ulama membolehkan untuk memperbanyak umrah dalam sehari semalam karena hal itu merupakan amal kebajikan. Maka tidak wajib melarangnya kecuali dengan dalil, padahal tidak dalil yang melarangnya. Bahkan dalil yang memperbolehkannya adalah firman Allah azza wajalla, ‘Lakukanlah kebaikan’ (QS Al-Hajj: 77) dan sabda Rasulullah SAW ‘Antara umrah yang satu ke umrah yang lain akan menghapus dosa di antara keduanya. Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga,’” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2000 M, juz IV, halaman 113). Senada dengan pandangan di atas adalah pandangan dari madzhab Syafi’i sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi.
Dijelaskan pula dalam Muhyiddin Syarf An Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab bahwa di kalangan mazhab Syafii, sepakat bahwa melakukan ibadah umroh lebih dari satu kali dalam setahun tidak dilarang, bahkan disunahkan.
Ini juga berlaku untuk mengerjakan ibadah umroh berkali-kali bahkan dalam satu hari, bahkan dianjurkan untuk memperbanyak ibadah umroh.