Jamaah umroh dan haji yang nekat membawa air zamzam di dalam koper akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp25 juta. Larangan membawa air zamzam ini sebetulnya aturan lama.
Memang aturan ini ada sejak sudah lama, tetapi masih banyak jamaah yang masih melanggar dengan membawa air zamzam di dalam koper untuk dibawa ke tanah air.
Sebelum adanya sanksi denda, pihak Arab Saudi hanya membongkar koper jamaah jika kedapatan membawa air zamzam saat proses penimbangan bagasi di bandara.
Biasanya jamaah yang membawa air zamzam akan ketahuan karena pemeriksaan di bandara menggunakan X-ray. Jamaah yang sudah ketahuan, tidak akan bisa mengelak lagi.
Karena banyaknya pelanggaran, pihak Saudi akan menerapkan sanksi lebih tegas, tidak lagi pembongkaran bagasi, tetapi akan dikenakan denda sebesar 6 ribu riyal atau sekitar Rp25 juta.
Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid ketika sedang mengisi acara Bimtek Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu lalu.
“‘Membawa air zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal,” ujar Subhan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan negosiasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab SAudi terkait aturan baru tersebut.
Dirinya menjelaskan, bahwa Kemenag sedang bernegosiasi agar jamaah yang kedapatan membawa air zamzam tidak didenda sebesar Rp25 juta karena ini akan memberatkan jamaah.
“Masih negosiasi, proses haji ini adalah kerjasama antar negara, ya mudah-mudahan bisa menghilangkan denda itu,” kata dia di depan para petugas haji 2024.
Proses negosiasi dengan pihak Saudi sedang berlangsung. Namun pihaknya mengatakan akan terus mensosialisasikan aturan ini agar tidak jamaah dari Indonesia yang kena denda.
“(Sambil negosiasi) kami akan sosialisasikan ke jemaah,” ucap Hilman.
Jamaah dari Indonesia umumnya ingin membawa air zamzam dalam jumlah besar, biasanya untuk dibagikan ke sanak saudara sepulangnya ke tanah air. Sehingga, pihaknya akan terus berusaha bernegosiasi dengan Saudi untuk menghilangkan aturan ini.
“Mudah-mudahan saya bisa menghilangkan denda itu,” dia berharap.
Pemerintah Arab Saudi mengadopsi sejumlah peralatan canggih untuk meningkatkan pelayanan jamaah haji. Termasuk menghadirkan alat pemindai di bandara.
Alat pemindai ini dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang dibawa oleh para jamaah, termasuk membawa air zamzam dalam bagasi sepulang dari Tanah Suci.
Jamaah haji Indonesia sudah mendapat jatah air zamzam sebanyak 10 liter dari Pemerintah Saudi pada penyelenggaraan haji tahun lalu. Jumlah itu lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya 5 liter air zamzam.