Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) siap memfasilitasi penyembelihan hewan kurban untuk pembayaran Dam bagi para jamaah haji asal Indonesia.
Dam haji adalah sanksi atau denda yang harus dibayar oleh jamaah haji karena sejumlah sebab dan alasan.
Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan pihaknya menyebut, jika pemerintah RI dan Arab Saudi mengizinkan, maka hal itu akan kembali dilakukan oleh Baznas RI sebagaimana yang dilakukan pada saat haji 2023 lalu.
Disebutkan olehnya, jamaah haji asal Indonesia mengerjakan haji tamattu, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian baru mengerjakan ibadah haji.
Berbeda dengan haji ifrad, di mana para jamaah mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu baru kemudian mengerjakan ibadah umrah.
“Karena jamaah Indonesia mengambil haji tamattu maka harus membayar Dam, bisa puasa atau menyembelih seekor kambing,” kata Rizal di kantor Baznas RI, di Jakarta pada Senin (13/5/2025).
Meski penyaluran daging hewan Dam haji ini belum secara resmi ditentukan dan baru dalam tahap pembahasan, pihaknya telah merencanakan penyaluran sebagai berikut:
Disalurkan ke Indonesia
Daging Dam haji akan disalurkan ke wilayah 3T di Indonesia, yaitu wilayah tertinggal, terdepan dan terluar. Pemetaan wilayah ini adalah tempat-tempat yang dinilai mengalami kemiskinan ekstrem.
Disalurkan ke Gaza
Skema penyaluran daging Dam haji kedua, akan dikirim ke warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam hal ini, pemerintah akan bekerja sama dengan pemerintah Mesir.
“Ini pun dengan catatan asal sesuai dengan regulasi. Kita masih mendalami apakah Mesir menerima daging Dam dari jamaah haji, kalau memungkinkan kita akan kirim ke Gaza,” terang Rizal.
Untuk Warga Indonesia di Saudi
Skema pendistribusian daging hewan Dam haji selanjutnya adalah akan dibagikan kepada warga Indonesia yang berada di Arab Saudi dengan menggandeng yayasan sosial setempat.
“Jadi ada tiga prioritas, dikirim ke Indonesia, ke Gaza, dan diserahkan ke yayasan sosial untuk dibagikan kepada para penerima manfaat di Saudi,” kata Rizal.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa ketentuan penyaluran daging hewan Dam ini tidak hanya ditentukan oleh Baznas sendirian, melainkan juga melibatkan kementerian terkait.
Kementerian yang dimaksud, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Bea Cukai.
“Kita diskusi berkali-kali bersama Menko PMK, Kemenag, Kementan, Kemendag, Bea Cukai, poinnya bagaimana daging Dam dan kurban jamaah haji yang diperkirakan sekitar 200ribuan itu diperkirakan bisa dimanfaatkan masuk Indonesia, tapi karena Baznas menganut aman regulasi, jadi kita memastikan regulasinya aman,” terang Rizal.