Apakah Balsem Masuk Dalam Kategori Wewangian yang Dilarang saat Ihram?

Hukum memakai celana dalam ihram

Bagikan

Salah satu larangan ihram bagi jamaah haji adalah menggunakan wewangian atau parfum. Apa sebetulnya yang dimaksud dengan wewangian?

Calon haji Indonesia mengerjakan haji tamattu’, yaitu mengerjakan haji dengan santai, atau mengerjakan umrah wajib terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji.

Saat mengerjakan umrah, secara otomatis jamaah haji sudah mengenakan pakaian ihram, maka telah berlaku larangan dalam ihram bagi jamaah.

Dijelaskan oleh Salah satu petugas Bimbingan Ibadah (Bimbad) Daker Makkah PPIH Arab Saudi KH Moqsith Ghazali, bahwa di luar jam ihram, jamaah boleh menggunakan wewangian.

“Misalnya orang yang sedang ihram tidak boleh memakai wewangian, padahal di luar jam itu dibolehkan. Apa yang dimaksud dengan wewangian ya misalnya parfum itu tidak dibolehkan,” ujat Kiai Moqsith di Kantor Daker Makkah, Selasa (28/5/2024).

Disebutkan oleh dia, bahwa wewangian yang dimaksud dalam larangan ihram itu tidak termasuk sabun dan minyak angin atau balsem. Maka boleh dipakai bagi yang membutuhkan.

“Tapi hal-hal yang tidak dimaksudkan sebagai wewangian, misalnya sabun atau minyak angin atau balsem itu dibolehkan bagi yang memerlukan,” ucap dia.

Menurut dia, larangan memakai wewangian dalam ihram itu hukumnya mutlak tidak boleh berdasarkan penjelasan Nabi Muhammad SAW.

Dia menekankan bahwa larangan memakai wewangian itu bukan merupakan pandangan fikih yang dirumuskan para ulama, melainkan hukum syariat yang langsung dikemukakan oleh Nabi.

“Jadi tidak bolehnya memakai wewangian itu bukan pandangan fikih para ulama, tapi itu adalah penjelasan syariat melalui nabi,” kata dia.

Selain itu, kata dia, jamaah yang sudah miqat dan akan melakukan umroh wajib juga dilarang untuk memakai pakaian yang berjahit.

“Itu larangan juga. Makanya orang yang sedang ihram itu bagi laki laki pakaiannya khas sekali. Tapi bagi perempuan boleh menggunakan pakaian biasa,” jelas Kiai Moqsith.

Meski begitu, bagi jamaah haji yang menggunakan penutup muka harus dibuka terlebih dahulu ketika sedang melaksanakan thawaf.

Selain itu, tangannya juga harus dibuka karena aurat perempuan di dalam sholat itu juga aurat perempuan ketika thawaf.

“Ketika sholat wajah kan harus dibuka, telapak tangan juga harus dibuka. Maka ketika ihram ya harus dibuka juga itu muka dan telapak tangan itu,” ujar Kiai Moqsith.

Masih banyak hal lainnya yang dilarang dilakukan ketika jamaah ketika melaksanakan ihram. Seperti tidak dibolehkan untuk berburu, membunuh, menikah, serta memotong atau mencabut rambut, bulu, atau kuku.

“Jadi saya kira, karena semua jamaah haji sudah berkali kali melakukan manasik melakukan bimbingan, pasti sudah tahu hal hal yang tidak dibolehkan ketika dalam keadaan ihram,” kata dia.