Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh jemaah haji maupun petugas haji mengantongi asurasi jiwa. Bekal asurasi jiwa ini merupakan bagian dari salah satu komponen perlindungan dan pelayanan haji.
“Ada asuransi jiwa untuk jemaah dan petugas haji,” tegas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (23/01/2019).
Menurut dia, penyediaan asuransi jiwa bagi jemaah haji dan petugas haji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 29 PP tersebut mengatur, bahwa asuransi jemaah haji dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan untuk asuransi jiwa bagi petugas haji, disediakan oleh Pemerintah.
“Jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji, disiapkan pemerintah,” tutur dia.
“Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar 49 ribu rupiah,” lanjut dia.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi syariah. Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H/2018M, sesuai perjanjian kontrak, penerima asuransi dikategorikan ke dalam empat kelompok.
Pertama, jemaah haji yang meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakan. Kedua, jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan.
Ketiga, jemaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.
“Bagi Jemaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp18,5juta. Sedang untuk jemaah yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp37juta,” terang Yanis seperti dilansir dari situs Kemenag.
Untuk jemaah yang mengalami cacat tetap total, mendapatkan santunan sebesar Rp18,5juta. Sementara jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp12,95juta.
“Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening ahli waris,” Yanis menandaskan.