Jika kamu ingin menggunakan kendaraan di luar negeri maka syarat utamanya adalah kamu harus memiliki SIM Internasional.
Proses pembuatan SIM Internasional atau International Driving Permit dapat dilakukan di kantor polisi.
Tidak seperti membuat SIM untuk pertama kali, pembuatan SIM Internasional ini tidak terlalu rumit.
Proses pembuatan SIM Internasional juga tidak membutuhkan waktu yang lama, asalkan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sebab kamu tak perlu lagi menjalani tes teori atau praktik.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum mengajukan permohonan SIM Internasional kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen, seperti KTP, SIM nasional yang masih berlaku dan paspor, yang disertai dengan foto kopinya.
Siapkan juga tiga lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 serta materai Rp 6.000. Saat semuanya sudah lengkap, anda tinggal mengisi formulir yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Total Biaya yang Dibutuhkan
Biaya pembuatan SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu untuk pembuatan SIM baru dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Saat semuanya sudah beres, kamu tinggal menyerahkannya ke operator loket untuk pendataan dan produksi.
Hal yang harus kamu pastikan sebelum mencetaknya adalah pastikan bahwa semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.