Bagaimana Nasib Suara Jamaah Umroh saat Pemilu 2024 Berlangsung?

Nasib suara jamaah umroh saat pilpres berlangsung

Bagikan

Pada 14 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar pemilihan presiden (pilpres). Hajatan besar lima tahunan ini menjadi momen penting bagi warga Indonesia untuk menentukan arah kemajuan bangsa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak penyelenggara pilpres, menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS sesuai domisili warga. Lantas bagaimana nasib warga Indonesia yang sedangkan menjalankan umroh di Tanah Suci saat gelaran itu berlangsung?

Agar jamaah umroh tetap dapat mencoblos calon presidennya, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) meminta KPU untuk memfasilitasi jamaah agar bisa nyoblos di Tanah Suci.

Tampaknya KPU tidak mengabulkan permintaan tersebut, dan tetap dengan pendirian bahwa pencoblosan tetap dilakukan di TPS sesuai domisili warga.

“Mestinya KPU bisa mengakomodir masyarakat Indonesia, khususnya yang tengah menunaikan ibadah di Tanah Suci, baik umrah maupun ibadah haji jika memang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti terjadi dua putaran,” kata Firman, mengutip Republika, Jumat (12/1/2024).

Amphuri secara resmi telah meminta KPU agar memfasilitasi masyarakat Indonesia yang sedang umroh dan haji tetap dapat memberikan hak suara pada saat pilpres maupun pileg yang sudah ditentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Arab Saudi (Jeddah, Mekkah dan Madinah).

Menurut Firman, saat pilpres berlangsung banyak warga Indonesia yang sedang menjalankan umroh. Terlebih jika terjadi dua putaran yang rencananya berlangsung pada 26 Juni 2024, di mana ada ratusan ribu jamaah haji masih di Tanah Suci.

“KPU harus memberikan kesempatan yang sama bagi para masyarakat muslim yang tengah beribadah ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti,” katanya.

Firman menyayangkan bahwa surat tersebut tidak dijawab langsung oleh KPU pusat melainkan hanya oleh PPLN Jeddah dalam bentuk pengumuman pengaturan khusus WNI jamaah umrah di Arab Saudi dalam Pemilu 2024 di PPLN Jeddah.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa KPU RI menyarankan agar jamaah umroh tetap memilih di TPS masing-masing sehingga tidak mengurangi jatah hak suara WNI mukimin di Saudi.

Firman menyayangkan pertanyaan itu. Dia menilai KPU seharusnya memfasilitasi warga Indonesia yang sedang umroh.

KPU seharusnya mengantisipasi dengan memberi jatah 100 ribu surat suara di Saudi mengingat itu merupakan jumlah rata-rata jamaah umroh Indonesia setiap bulan menurut data Kemenag.

“Caranya, bisa dengan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar yang akan pindah saat dalam menunaikan hak pilihnya karena sedang beribadah di Tanah Suci,” kata Firman.

Jika tidak diantisipasi dari awal, kata Firman, tentu ini akan merugikan umat Islam, karena tidak bisa ikut dalam pemungutan suara pilpres putaran kedua. Padahal inilah waktunya umat Islam menunaikan hak pilihnya yang merupakan hak politik seluruh WNI.

“Karena itu, AMPHURI meminta KPU maupun PPLN di Arab Saudi tidak lantas mengabaikan hak pilih yang merupakan hak politik umat Islam yang tengah beribadah di Tanah Suci. Jangan sampai suara umat Islam hilang begitu saja,” kata Firman.