Kemenag: Asosiasi Travel Haji Dan Umroh Wajib Lakukan Pengawasan

Bagikan

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Alya Fitra, meminta asosiasi travel umrah dan haji untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada setiap anggotanya.

Permintaan tersebut langsung disampaikan, menyusul adanya keterlibatan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dalam pameran bisnis umrah dan haji khsus yang dilakukan travel umum atau travel non-PPIU, di Mal Kota Casablanka.

“Artinya asosiasi juga harus ikut melakukan proses pengawasan kepada anggotanya bukan sekadar menerima anggota,” kata Alya saat diwawancarai, pada Senin (23/9).

Dia juga mengatakan, pembinaan dan pengawasan tersebut penting dilakukan asosiasi demi terhindarnya pelanggaran terhadap ketentuan yang dilakukan anggota asosiasi. Seperti diketahui, salah satu PPIU diduga menjadi inisiator terselenggaranya pameran.

“Yang jelas asosiasi itu punya aturan. Artinya tidak sekadar gabung di asosiasi ada proses pembinaan,” katanya.

Perlu diketahui, saat ini terdapat 1.000 lebih travel yang sudah mendapatkan izin PPIU dan 300 lebih travel yang juga sudah mendapat izin menjadi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Masing-masing PPIU dan PIHK ini bergabung dengan asosiasi travel umrah dan haji khusus.

Di Indonesia ada beberapa asosiasi umrah dan haji khusus yang memiliki anggota yang anggotanya pemilik travel. Di antara asosia umrah dan haji khusus ada Amphuri, Kesturi, Asphurindo, Himpuh.

Empat asosiasi ini menggabungkan diri dalam satu perkumpulan yang diberi nama PATUHI. Selain empat asosiasi yang telah bergabung di PATUHI ada Sapuhi yang merupakan pecahan dari Asphurindo.