Rencana penghapusan ketentuan rekomendasi untuk pembuatan paspor oleh Kementerian Agama (Kemenag) diapresiasi langsung Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri).
Sekjen Amphuri, Firman M. Nur berpendapat, alasan mengapa Kemenag harus menghapus ketentuan rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota untuk pembuatan paspor, adalah karena Kemenag sudah memiliki sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji (Sipatuh).
“Karena itu data jamaah yang akan berangkat umrah atau haji sudah tercantum di Siskopatuh,” katanya.
Jadi,nantinya pihak Imigrasi hanya tinggal mengambil data calon jamaah tersebut dari Sikopatuh. Tidak perlu lagi membuat ketentuan yang dinilai memberat jamaah untuk berangkat umrah.
“sebab salah satu tujuan IT adalah untuk memudahkan dan mensimpelkan birokrasi dan pengawasan,” imbuhnya.
Menurutnya juga, rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota untuk pembuatan paspor ini, justru dinilai menyulitkan jamaah.
Oleh sebab itu ia menyarankan untuk Kemenag segera mencabut aturan tersebut sehingga jamaah tidak perlu repot-repot lagi minta rekomendasi kemenag setempat.
“Karena hal itu tentunya hal itu (minta rekomendasi) perlu wakth dan biaya,” katanya.