Langkah terkait moratorium pemberian izin baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan diambil Kementerian Agama (Kemenag) dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 229 tahun 2018. Kemenag pun memastikan apakah moratorium itu dicabut atau diperpajang.
“moratorium tadi saya bilang belum dibahas tuntas tapi kemarin sudah mulai dikenalkan ke saya,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi.
Fachrul juga mengatakan dirinya baru dikenalkan semua aturan yang ada di kementerian termasuk moratorium tersebut. Alasan itu Menag memastikan pekan depan bahasan moratorium akan selesai.
Diakui oleh Fachrul belum melihat aturan-aturan mana saja di lembaganya yang dinilai menghambat investasi. Menteri menurut arahan Presiden Joko Widodo harus selesaikan aturan yang menghabat investasi atau dunia usaha di dalam dan luar negeri.
“Belum invertarisir, baru mulai karena aturan kan banyak banget,” katanya.
Menurutnya pihaknya sudah menggelar rapat bersama pejabat di lingkungan Kemenag. Namun, ia tak menyampaikan apa saja di dalam rapat itu yang menjadi fokus pembahasan. Akan tetapi, masalah haji sudah disinggung di dalam rapat tetapi hasilnya belum bisa disampaikan.
“Kemari kita rapat tapi kita bahas lebih teknis. Kemarin kita sudah rapat tentang haji,” katanya.
Sebelumnya Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, Menteri Agama yang baru harus segera mencabut moratorium izin umrah
“Moratorium secepatnya harus diakhiri, hal ini mengingat animo masyarakat khususnya investor untuk mendapatkan izin bisnis di sektor ini sangat tinggi yang datang dari berbagai wilayah,” katanya.
Menurutnya, sudah ada ratusan calon pengusaha PPIU yang sudah antri siap mendaftar dan berharap moratorium segera dicabut.
Fenemona ini kata dia harus mendapat respon dan perhatian Kemenag selaku regulator yang menerbitkan izin karena akan mendorong iklim investasi, kompetisi sehat dan pertumbuhan ekonomi.