Meski Anda punya uang berlebih, dan sudah mendaftarkan haji, lantas tidak ada alasan lain yang membuat haji Anda tidak lagi wajib, malah bisa menjadi penghalang bagi perjalanan suci tersebut.
Jamak diketahui, ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu. Namun, definisi mampu ini butuh penjelasan lebih lanjut. Misalnya, soal syarat mampu secara finansial, namun tidak mampu secara fisik, maka kewajiban haji Anda akan gugur dengan sendirinya.
Artinya, ada sejumlah syarat haji yang berkaitan satu dengan lainnya. Maka perhatikan penjelasan berikut mengenai apa saja yang dapat membuat kewajiban menunaikan ibadah haji Anda menjadi gugur.
Mengutip dari buku berjudul Ibadah Haji: Syarat-Syarat karangan Ustadz Ahmad Sarwat, dijelaskan 6 perkara yang membuat kewajiban haji Anda gugur.
1. Izin dari Ubuwah
Yaitu, seorang yang hendak menjalankan ibadah haji, harus mendapatkan izin dari ayah, kakek, ayahnya kakek dan seterusnya ke jalur keluarga ke atas. Artinya, jika ada salah satu dari mereka yang melarang Anda berangkat haji, maka Anda tidak wajib menjalankan haji.
Apakah semudah itu seorang melarang berangkat haji? Tentu tidak, larangan tersebut harus jelas, dan punya nilai syariat. Misalnya, dilarang karena Anda punya tanggungan untuk merawat ayah yang sedang sakit.
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk kewajiban haji pertama. Artinya jika Anda ingin berangkat haji untuk kedua atau ketiga kali, namun tidak mendapat restu dari mereka, maka Anda tidak lagi wajib haji.
2. Zaujiah
Ikatan pernikahan, suami-istri, memiliki konsekuensi hingga pada tahap pemberian izin berangkat haji.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan suami agar istrinya tidak berangkat haji hanya berlaku dalam haji yang hukumnya sunnah. Sedangkan haji yang membutuhkan izin dari suaminya maka hanya disunahkan saja.
3. Haji Bagi Budak
Meski keberadaannya sudah tidak legal, alias menyalahi semua hukum yang ada saat ini, namun bila ada seorang budak yang hendak menunaikan ibadah haji, maka dia harus mendapatkan izin dari tuannya.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa izin semacam ini berlaku baik untuk haji yang bersifat wajib maupun sunnah.
4. Utang
Sejatinya, jika Anda memiliki utang, maka Anda tidak wajib menjalankan ibadah haji, meskipun ini untuk kepentingan pemberangkatan haji untuk yang pertama. Karena ditakutkan, ia tidak dapat melunasi utang tersebut.
Namun berbeda cerita jika seorang yang memberi utang justru mengizinkan untuk berangkat haji, maka dia diperbolehkan.
5. Keamanan
Meski di era modern ini, perihal keamanan sudah jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, namun tetap saja, keamanan menjadi alasan gugurnya kewajiban menunaikan ibadah haji.
Jika di masa lalu, perjalanan haji itu berbahaya karena banyaknya penyamun di gurun-gurun Arab, namun sekarang ancaman keamanan bisa berupa perang. Dalam kondisi perang, bisa saja terjadi hal buruk yang tidak diinginkan.
6. Kesehatan
Ibadah haji adalah rangkaian kegiatan fisik yang cukup berat. Bagi orang sehat, ibadah ini bisa dituntaskan dengan mudah. Namun, bagi penderita penyakit tertentu, menjalankan rangkaian haji bisa sangat sulit dikerjakan.
Makanya, kesehatan, yang artinya kemampuan fisik untuk menjalankan kegiatan selama berhaji, menjadi syarat penting bagi calon haji. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban hajinya juga bisa gugur.